Tampilkan postingan dengan label Materi ajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi ajar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 April 2013

Perilaku Tercela yang Membuat Penyakit Hati - Desentralisasi Pendidikan Agama Islam Kelas X



Prilaku tercela yang saat ini kita bahas adalah Hasad, Riya, Aniaya, dan Diskriminasi.
Mari kita bahas 1 per 1. ^_^



   A.      HASAD
Hasad artinya merasa tidak senang jika orang lain mendapatkan kenikmatan dan berusaha agar kenikmatan tersebut cepat berakhir dan berpindah kepada dirinya, serta merasa senang kalau orang lain mendapat musibah.
    1.       Hasad yang terlarang
Adalah hasad terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain, sehingga menimbulkan kedengkian,
Dalam kehidupan sehari-hari hal ini sering terjadi sehingga dengan ketidaksenangan tersebut dapat mengakibatkan timbulnya perbuatan tercela yang  lainnya  misalnya : Timbul kebencian, permusuhan, mencelakakan orang lain, merampok, menghancurkan hak milik orang lain dll.
2.       Hasad yang diperbolehkan
Adalah hasad kepada orang lain dalam hal : jika seseorang diberi harta benda kemudian dibelanjakan dijalan Allah Swt, dan jika seseorang diberi ilmu oleh Allah kemudian diamalkannya.

3.       Penyebab pokok hasad adalah :
a.       Kalah bersaing dalam merebut simpati orang atau dalam usaha.
b.      Sifat kikir yang berlebihan
c.       Cinta dunia dan sejenisnya.
d.      Merasa sakit jika orang lain memiliki kelebihan
e.      Tidak beriman kepada qadha dan qadar.
f.        Akibat dengki
Nabi Muhammad saw bersabda : ”Waspadalah terhadap hasad sesungguhnya hasad mengikis pahala sebagaimana api memakan kayu”
4.       Orang hasad telah menentang Allah SWT. dengan lima hal iaitu:
a.       Kerana ia membenci nikmat Allah SWT. terhadap orang lain.
b.      Dia tidak suka pembahagian Allah SWT. untuk dirinya seolah-olah ia berkata: “Mengapa Engkau membagi begini?”
c.        Ia bakhil terhadap kurniaan Allah SWT.
d.      Dia membantu kepada iblis laknatullah
5.       Cara menghindari hasad
a.       Menumbuhkan kesadaran bahwa permusuhan dan kemarahan akan membawa petaka dan kesengsaraan baik lahir maupun bathin.
b.      Saling mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran.
c.       Jadilah orang yang mempunyai pendirian tidak mudah di provokasi.
d.      Mengamalkan ajaran agama.

B.      RIYA’
Riya artinya memperlihatkan perbuatan (ibadah) kepada orang lain agar disanjung atau dipuji. Maksud lain adalah beribadah dengan niat karena ALLAH dan  karena ingin dilihat, disanjung atau dipuji manusia. Hakikat riya sebenarnya ada dalam hati, dan tidak selamanya ditunjukkan dalam perbuatan, karena ada orang yang menunjukkan perbuatannya dengan niat memberi contoh. Oleh karena itu hanya Allah-lah yang dapat menilai apakah perbuatan tersebut mengandung riya atau tidak ?
1.       Jenis Riya
-          Riya dalam niat
Riya ini muncul ketika mengawali suatu pekerjaan. Seseorang yang akan melakukan ibadah berkeinginan untuk mendapatkan pujian dan sanjungan manusia
-          Riya dalam perbuatan
Yaitu riya orang yang selalu memperlihatkan ketekunan beribadah bukan karena sedang member contoh atau bukan diwaktu saat orang banyak melakukannya.
2.       Bahaya Riya
Penyakit ini termasuk jenis penyakit yang sangat berbahaya karena bersifat lembut (samar-samar) tapi berdampak luar biasa.
“Kecelakaan bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, dan orang-orang yang berbuat riya’,”
Bahaya Riya’ bagi Amal Perbuatan  :
a.       Menyia nyiakan amal shalih, dari pengaruh baiknya dan tujuan luhurnya
b.      Riya’ adalah syirik khafi.
c.       Riya’ mewariskan kehinaan dan kekerdilan.
d.      Riya’ menghalangi pahala akhirat.
e.      Riya’ menambah kesesatan

3.       Cara menghindari riya’
Sudah diketahui bahwa bahaya riya sangatlah besar, dan kita sebagai umat muslim sudah selayaknya untuk menghindari perbuatan riya tersebut, diantaranya adalah dengan cara :
Mempersiapkan niat hanya karena Allah saja, tidak menampakkan ibadah kecuali untuk memberi contoh dan diwaktu orang banyak melakukannya.
BEBERAPA PERKARA YANG BUKAN TERMASUK RIYA’
1.       Seseorang yang beramal dengan ikhlas, namun mendapatkan pujian dari manusia tanpa ia kehendaki.
2.       Seseorang yang memperindah penampilan karena keindahan Islam.
3.       Beramal karena memberikan teladan bagi orang lain.
4.       Bukan termasuk riya’ pula bila ia semangat beramal ketika berada ditengah orang-orang yang lagi semangat beramal. (tak ke-gua)

C.      ANIAYA
Aniaya artinya dzolim yaitu meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dengan demikian orang lain diperlakukan secara tidak sesuai dengan semestinya.
1.       Perbuatan aniaya dapat dikelompokkan ke dalam 2 kelompok yaitu :
-          Aniaya pada diri sendiri, yaitu berlaku zalim kepada diri sendiri, misalnya tidak mengurus diri dengan baik, atau tidak melakukan perbuatan yang seharusnya diperbuat oleh diri sendiri.
-          Aniaya pada orang lain, yaitu berlaku zalim kepada orang lain baik dengan perkataan, perbuatan dll, baik terhadap manusia, binatang, maupun tetumbuhan.
2.       Cara menghindari aniaya
Dalam upaya menghindari perbuatan aniaya ini hendaknya kita memperhatikan hak-hak diri sendiri, hak orang lain, hak binatang, alam, dsb. Selain itu pula kita hendaknya takut kepada dosa, karena Allah swt telah melarang kita berbuat aniaya, atau berbuat kerusakan di muka bumi ini.

D.      DISKRIMINASI
Diskriminasi artinya memandang sesuatu tidak secara adil dan memperlakukannya pula secara pilih kasih.Agar kita terhindar dari perbuatan diskriminasi ini perlu sekali memahami tentang hak-hak dan kewajiban seseorang. Jika kita mau melakukan diskriminasi, maka perhatikan dulu apakah dia memang berhak atau tidak, jika memang berhak, maka kita harus mengurungkan diri untuk berbuat diskriminasi.

Infaq, Zakat, Haji, dan Wakaf - Desentralisasi Pendidikan Agama Islam Kelas X


 

1.       Infaq
Infaq adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut islilah syari'at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Infaq tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orong-orang yang sedang dalam perjalanan.



Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:
• Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seorang muslim
• Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
• Di dalam ibadah terkantung hikmah dan mamfaat besar. Hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan ummat islam, menolong dan membantu kaum duafa.
2.       Zakat
Zakat adalah salah satu rukun islam dan merupakan kewajiban umat islam dalam rangka pelaksanaan dua kalimat syahadat.
1. PENGERTIAN ZAKAT
Arti zakat dalam syaria'at islam adalah sebagai harta yang wajib diberikan kepada orang-orang yang tertentu,dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Secara teknis, zakat berarti menyucikan harta milik seseorang dengan cara pendistribusian oleh kaum kaya sebagiannya kepada kaum miskin sebagai hak mereka, denagan membayaran zakat, maka seseorang memperoleh penyucian hati dan dirinya serta melakukan tindakan yang benar dan memproleh rahmat selain hartanya selain hartanya akan bertambah.
Dalam Al-Qur'an diperintahkan sebagai berikut: " Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukunlah beserta orang-orang yang ruku” ( al-baqorah 43).
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
BEBERAPA HUKUM ZAKAT
a. zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, tidak disyaratkan sampai umur dan
berakal.
b. Zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan
pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap pada tahun
sekali.
c. Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang
wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

3.       Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

4. Wakaf
wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf.
1.       orang yang berwakaf (al-waqif).
2.       benda yang diwakafkan (al-mauquf).
3.       orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).
4.       lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat al-waqif ada empat,
1.       orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
2.       dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3.       dia mestilah baligh.
4.       dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
    Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat.
1.       ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2.       ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3.       ucapan itu bersifat pasti.
4.       ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

hukum-islam-tentang-wakafinfaq-dan-haji